Selasa, 28 Februari 2012

Tuntut Hak Normatif, 600-an Buruh PT.SGSR Kebun Manduamas Tapteng Mogok Kerja.


MANDUAMAS ] CAKRA
Sebanyak 600-an Pekerja / Buruh Perusahaan PT.SGSR kebun manduamas kabupaten tapanuli tengah (tapteng) yang dikoordinir organisasi Federasi Konstruksi,Umum Dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI)  melakukan aksi mogok kerja.adanya aksi mogok tersebut dilakukan pekerja/buruh merupakan bentuk rasa kecewa mereka terhadap perusahaan kebun sawit itu.yang tidak memberikan hak-hak normative yang wajar dan pantas untuk diterima para buruh,maka aksi mogok kerja yang dilakukan buruh tersebut berlangsung mulai sejak Rabu (20/7) sekira pukul.08.00 wib.di kantor besar PT.SGSR kebun manduamas.
Adanya aksi mogok kerja yang dilakukan seriakat pekerja/buruh perusahaan sawit sebanyak 600-an itu.berdasarkan surat yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan sebelumnya yang ber nomor : 11/PK FKUI-SBSI/PT.SGSR/VII/2011 tentang hal pemeberitahuan mogok kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Yonto Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.maka pihak Komisariat Federasi Konstruksi,Umum Dan Informal Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI-SBSI) PT.SGSR Kebun manduamas tapteng bersama-sama dengan buruh dan karyawan perusahaan tersebut melaksanakan aksi mogok kerja secara serempak.
Para Pekerja/Buruh dan juga karyawan perusahaan yang sudah puluhan tahun mengabdikan diri kepada  perusahaan itu sudah melarat kian di sengsarakan,karna hak-hak dan aspirasi buruh selama ini telah diabaikan oleh perusahaan,akibat tindakan perusahaan yang tidak manusiawi terhadap buruh selama ini.maka buruh juga sepakat untuk membuka ‘kran’ dan juga Aib perusahaan yang selama ini terkunci rapat oleh oknum-oknum tertentu yang bermental KKN itu memiliki kapasitas penting di dalam perusahaan tersebut.
Selaku Ketua FKUI-SBSI Kabupaten tapanuli tengah (tapteng) Drs.Karles Pakpahan saat dikonfirmasi SKI CAKRA Rabu (20/7) sekira pukul 16.00 wib di kompleks Perusahaan PT.SGSR Kebun manduamas menjelaskan,sangat mendukung dan memperjuangkan hak-hak buruh sesuai denganUndang-Undang Ketenagakerjaan.sebelum adanya aksi mogok kerja dilakukan para buruh/pekerja sebelumnya telah menyurati pihak Dinas  Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten tapanuli tengah (tapteng)  dan pihak perusahaan.untuk melaksanakan aksi tersebut.namun.balasan surat tersebut yang sudah di sampaikan satu minggu yang lalu tidak mendapat tanggapan.maka.
Menyikapi persoalan yang ada di tubuh buruh/pekerja PT.SGSR kebun manduamas yang sudah melekat selama ini.maka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) kabupaten tapanuli tengah (tapteng) Drs.Philips Hutabarat melalui Kabid Disnaker tapteng Switerman Nainggolan dan rombongannya mengajak buruh untuk diskusi menyampaikan keluhan-keluhan dan juga aspirasi buruh yang dilaksanakan tepatnya Rabu (20/7) sekira pukul 14.30 wib di Aula Kantor Besar PT.SGSR kebun manduamas.
Dalam rangka pertemuan yang di gelar diaula PT.SGSR kebun manduamas Kabid Disnaker tapteng Switerman Nainggolan menjelaskan seklaigus menyampaikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan terhadap buruh/pekerja.dan memberikan penjelasan tentang pengupahan karyawan sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (UMP).dan bisa berdialog secara langsung buruh dengan pihak pemerintah.
Maka Ketua FKUI-SBSI PT.SGSR kebun manduamas kabupaten tapanuli tengah (tapteng) Edowart Sihotang didampingi Sekretarisnya Alinafiah.Siregar membeberkan keluhan buruh tentang tuntutan hak-hak Normatif yang sampai saat ini belum ada respon positif dari perusahaan seperti,Pekerja Buruh yang masih berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) yang sudah beberapa tahun dan bahkan ada yang sudah 5 s/d 10-an tahun  mengabdi di perusahaan agar di jadikan sebagai Karyawan tetap,Upah atau gaji Buruh yang sangat jauh dari ketentuan Standarisasi Upah Minimum Propinsi (UMP),Sarana Air Bersih,Bonus,Bongkar Muat,Perlengkepan Safety kerja dan lainnya.maka sempat terjadi adu argumentasi antara pihak pekerja/buruh dan juga dari pihak Disnaker tapteng.
“Kami pekerja/buruh akan tetap mengadakan aksi mogok kerja guna menuntut hak-hak normative kepada perusahaan.maka pihak buruh mengharapkan agar  pemerintah bisa sebagai Mediator guna memberikan solusi permasalahan yang dihadapi para kaum kiri saat ini.karna didalam pertemuan tersebut buruh juga berasumsi bahwa pihak Disnaker tapteng diduga tidak berpihak terhadap persoalan dan kepentingan pekerja/buruh yang ada didalam perusahaan sawit selama ini.seraya kaum kiri tersebut memberikan suara teriakan menggema yang membuat pihak Disnaker sempat kalang kabut menghadapi suara buruh tersebut maka para buruh  bergegas meninggalkan pertemuan tersebut tanpa ada keputusan yang membuahkan hasil positif terhadan nasib buruh perkebunan sawit itu.
Tutrut hadir dalam pertemuan diaula kanto besar PT,SGSR kebun manduamas yakni.pihak Kapolsek Manmduamas AKP.TR.Gea,Danposramil Kecamatan Manduamas Peltu RO.Barasa,Nagori Siregar mewakili Camat Manduamas,Manager Rayon I Ir.Muzianto,Manager Rayon II.Hp.Simanullang,Askep Umum B.Sihotang,KTU PT SGSR Kebun manduamas,rombongan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten tapanuli tengah dan para buruh perusahaan PT.SGSR kebun manduamas.(Sahat Tumanggor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar