Kamis, 06 Maret 2014

PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK KEC SIRANDORUNG SIAP 57.65 % DARI JUMLAH YANG WAJIB MEMILIKI KARTU TANDA PENDUDUK



Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektonik Kec Sirandorung Tapanuli Tengah  semenjak tgl 15-juni 2012  sampai saat ini telah selesai di rekam  57.65% atau 5927  orang  dari 10281 penduduk yang berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk  .demikian  Ka Oprator perekam KTP Elektronik Kec Sirandorung Iringan  RP.Najara saat di temui sangkakala senin tgl 27-08-2012 di Kantor Camat kec Sirandorung, menjawap sangkakala bahwa kendala yang di hadapi adalah masallah listrik yang sering padam ditambah kurangnya daya listrik untuk pelaksanan pembuatan rekaman  bagi penduduk yang saat memasukkan data 2 pembuatan KTP, lebih lanjut dikatakan bahwa  pembuatan KTP  tsb masa berlaku 5 tahun namun bagi yang telah berumur 60 tahun berlaku selama hidup sedangkan KTP di cetak di Jakarta  Namun batas waktu pembuatan rekaman KTP  ini direncanakan selesai 31 Desember 2012 kecuali ada perpanjangan waktu setelah batas waktu telah selesai bagi penduduk yang akan mengurus KTP Elektronik akan dikenakan biaya nya tutur Iringan RP Najara mengahiri keterangannya /s.nahampun
Manduamas tgl 30-08-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar