Pembuatan Kartu
Tanda Penduduk Elektonik Kec Sirandorung Tapanuli Tengah semenjak tgl 15-juni 2012 sampai saat ini telah selesai di rekam 57.65% atau 5927 orang
dari 10281 penduduk yang berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk .demikian
Ka Oprator perekam KTP Elektronik Kec Sirandorung Iringan RP.Najara saat di temui sangkakala senin tgl
27-08-2012 di Kantor Camat kec Sirandorung, menjawap sangkakala bahwa kendala
yang di hadapi adalah masallah listrik yang sering padam ditambah kurangnya
daya listrik untuk pelaksanan pembuatan rekaman
bagi penduduk yang saat memasukkan data 2 pembuatan KTP, lebih lanjut
dikatakan bahwa pembuatan KTP tsb masa berlaku 5 tahun namun bagi yang
telah berumur 60 tahun berlaku selama hidup sedangkan KTP di cetak di Jakarta Namun batas waktu pembuatan rekaman KTP ini direncanakan selesai 31 Desember 2012
kecuali ada perpanjangan waktu setelah batas waktu telah selesai bagi penduduk
yang akan mengurus KTP Elektronik akan dikenakan biaya nya tutur Iringan RP
Najara mengahiri keterangannya /s.nahampun
Manduamas
tgl 30-08-2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar